Mediapriangan.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya menanggapi isu yang ramai beredar terkait masa jabatan presiden di Indonesia yang disebut-sebut akan berubah dari 5 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Muzani dengan tegas membantah kabar tersebut. Menurutnya, MPR sama sekali tidak pernah membicarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dalam sidang maupun forum resmi lainnya.
“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” tegas Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak berdasar.
“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa topik mengenai periode jabatan presiden juga tidak pernah masuk dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Isu yang beredar bahkan menyebut, jika masa jabatan presiden benar menjadi 8 tahun, maka hanya ada satu kali pemerintahan tanpa periode kedua.
Namun, hal itu jelas bertentangan dengan aturan konstitusi yang berlaku.
Seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat selama dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung selama 5 tahun.
Artikel Terkait
Kebijakan Pemprov Jabar Soal Hibah Pesantren Disorot Saat Reses H. Arip Rachman di Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya
Masyarakat Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya Minta Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas
Ono Surono Soroti Dugaan Pungli Rp5 Juta Saat Warga Cirebon Lamar Kerja, Minta Kapolda Turun Tangan
Kejadian Keracunan Siswa Marak, DPR Desak BGN Perketat Pengawasan MBG di Lapangan untuk Cegah Kasus Serupa
Kasus Eksploitasi Remaja di Jakbar, Legislator Minta Tempat Hiburan Malam Diawasi Ketat dan Izin Dicabut
Bupati Ciamis Paparkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Soroti Efisiensi dan Penundaan Belanja Tidak Wajib