Ahmad Muzani Tegas Bantah Isu Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Sebut MPR Tak Pernah Bahas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Potret Ketua MPR RI, Ahmad Muzani   (Instagram/ahmadmuzani2)
Potret Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (Instagram/ahmadmuzani2)

 

 

Mediapriangan.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya menanggapi isu yang ramai beredar terkait masa jabatan presiden di Indonesia yang disebut-sebut akan berubah dari 5 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Muzani dengan tegas membantah kabar tersebut. Menurutnya, MPR sama sekali tidak pernah membicarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dalam sidang maupun forum resmi lainnya.

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” tegas Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pengangguran RI Terendah Sejak 1998, Legislator DPR Dorong Strategi Baru Cipta Lapangan Kerja

Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak berdasar.

“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa topik mengenai periode jabatan presiden juga tidak pernah masuk dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga: Honorer R4 RSUD dr Soekardjo Berpeluang Diangkat Tanpa Tes Ulang, DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Langkah Selanjutnya

Isu yang beredar bahkan menyebut, jika masa jabatan presiden benar menjadi 8 tahun, maka hanya ada satu kali pemerintahan tanpa periode kedua.

Namun, hal itu jelas bertentangan dengan aturan konstitusi yang berlaku.

Seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat selama dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung selama 5 tahun.

Baca Juga: Ketua Komisi XIII DPR Tolak Wacana Royalti Lagu di Pernikahan, Singgung Kultur Gotong Royong yang Mulai Terkikis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X