Usulan UU Makan Bergizi Gratis, Legislator Dorong Regulasi Kuat, BGN Dukung di Tengah Polemik Kasus Keracunan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang.  (indonesia.go.id)
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang. (indonesia.go.id)

Mediapriangan.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran masih menjadi topik hangat. Program prioritas ini bertujuan memenuhi gizi anak-anak sekolah dari PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil dan menyusui.

Meski memiliki misi mulia, pelaksanaan di lapangan tak lepas dari berbagai masalah. Salah satunya kasus keracunan massal yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Kondisi ini mendorong adanya evaluasi serius, termasuk usulan agar MBG diatur dalam undang-undang.

Legislator Dorong Regulasi

Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan agar MBG memiliki dasar hukum yang kuat berupa undang-undang. Menurutnya, regulasi diperlukan agar program tidak bergantung pada perubahan pemerintahan.

Baca Juga: Komisi IX DPR Kritik Program MBG, Target Penerima Manfaat Belum Tepat, Kasus Keracunan Masih Jadi Sorotan

“Jadi, tiga negara yang menjadi role model; India, Brazil, dan Jepang dalam hal ini, itu semuanya punya regulasi undang-undang,” ujar legislator PKS itu dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan di Gedung DPR RI, Rabu 1 Oktober 2025.

Gamal menekankan bahwa keberadaan UU akan menjamin keberlangsungan program hingga puluhan tahun ke depan.

“Kita berharap ya, walaupun kepemimpinan Pak Prabowo 5-10 tahun ke depan berganti kepada kepemimpinan lain, dengan adanya regulasi, maka program Makan Bergizi Gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan,” katanya.

Baca Juga: Harapan Garuda di Round 4, Ole Romeny Fit 95 Persen, Emil Audero Diragukan, Nadeo Terbang ke Arab Saudi

Ia juga menilai, payung hukum yang jelas dapat mengatur peran pemerintah pusat, daerah, hingga swasta, sehingga potensi konflik kepentingan bisa ditekan.

Dukungan dari Badan Gizi Nasional

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyambut positif usulan regulasi tersebut. Ia menegaskan, program jangka panjang seperti MBG memang seharusnya memiliki dasar hukum agar tidak terhenti ketika terjadi pergantian kekuasaan.

“Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” kata Dadan.

Baca Juga: Fakta Terkini Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Tower 14, 700 Orang Direlokasi, Proyek Pembangunan Tetap Jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X