TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya mengingatkan para peserta agar tidak tergiur menggunakan jasa perantara dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
Penegasan tersebut disampaikan karena masih ditemukan praktik pihak tertentu yang menawarkan jasa pencairan klaim Jaminan Hari Tua dengan meminta imbalan biaya kepada peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menekankan bahwa klaim JHT mudah dilakukan selama peserta mengikuti prosedur melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Reaktivasi BPJS PBI Viral, Lansia di Yogyakarta Antre di Mal Pelayanan Publik Demi Layanan Kesehatan
Dewi Manik Imannury meminta masyarakat pekerja untuk benar-benar menghindari calo dalam proses pengajuan klaim.
”Kami mengimbau kepada para peserta agar menghindari dan tidak menggunakan jasa calo, khususnya bagi peserta yang melakukan pengajuan klaim JHT,” ucapnya.
Menurut Dewi, klaim JHT mudah karena seluruh mekanisme telah disederhanakan dan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Predikat Informatif 2025 dari Komisi Informasi Pusat
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada peserta bersifat gratis tanpa potongan apa pun.
Ia juga mengingatkan agar peserta berhati-hati jika ada pihak yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan institusi.
Dalam praktiknya, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya hanya menggunakan kanal resmi untuk menyampaikan informasi kepada peserta.
Baca Juga: Biaya Kesehatan Disebut Mahal, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Luruskan Salah Paham Publik
Komunikasi resmi. lanjut Dewi, dapat dilakukan melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id serta pengiriman email dari alamat [email protected].
.Dengan demikian, peserta diimbau tidak merespons pesan mencurigakan di luar kanal resmi tersebut dan tetap mengedepankan prinsip hindari calo.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Digunakan, Warga Tasikmalaya Mengadu ke Anggota DPRD Jabar
RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Masih Terima Keluhan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan Tutup Tunggakan, Iuran Aman hingga 2026
Arip Rachman Serap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Bahas Penghapusan Denda BPJS dan Perbaikan Layanan Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan Jabar Hadirkan SOMEAH, Inovasi Layanan Humanis untuk Percepat Pelayanan Peserta
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ambil Alih Iuran BPJS Kesehatan Warga Sakit Kronis