Untuk menjaga suasana tetap kondusif, KH Miftah Fauzi bahkan mengajak massa bershalawat bersama di tengah aksi. Ajakan tersebut membuat suasana demonstrasi tetap terkendali meski jumlah massa cukup besar.
Di tengah aksi, para pedagang juga meminta pemerintah daerah turun langsung ke lokasi untuk memberikan penjelasan.
Mereka berharap Wali Kota Tasikmalaya hadir dan memberikan kepastian terkait persoalan yang memicu aksi tersebut.
Sekitar pukul 11.15 WIB, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya datang menemui massa. Rombongan dipimpin Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hanafi, didampingi Kepala Dinas PUPR Hendra Budiman, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Sofyan Zaenal Muttaqien, serta pejabat teknis lainnya.
Di hadapan massa, Hanafi terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena pemerintah datang terlambat.
Ia juga menjelaskan bahwa Wali Kota Tasikmalaya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.
Penjelasan tersebut sempat memicu sorakan dari sebagian peserta aksi, namun situasi kembali kondusif ketika pejabat teknis mulai memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Toko Sen Sen.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Tasikmalaya, Sofyan Zaenal Muttaqien, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran pada aspek perizinan usaha.
Baca Juga: Jejak 1934 di Tengah Kota Tasikmalaya, Kisah Masjid H. Bakri yang Bertahan di Balik Pertokoan
“Dalam dokumen perizinan, Toko Sen Sen terdaftar sebagai perdagangan besar atau grosir. Namun dalam praktiknya juga melayani penjualan eceran. Hal ini tidak sesuai dengan klasifikasi izin usaha yang dimiliki,” jelas Sofyan.
Selain persoalan izin usaha, pemerintah juga menemukan ketidaksesuaian pada aspek bangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara gambar bangunan dalam dokumen izin dengan kondisi bangunan di lapangan. Salah satu yang disoroti adalah pelebaran bangunan yang menutup saluran air.
“Karena ketidaksesuaian tersebut, pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan ditolak oleh Dinas PUPR,” kata Hendra.
Berdasarkan temuan itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi administratif tahap pertama kepada Toko Sen Sen berupa penutupan sementara hingga seluruh perizinan dan ketentuan bangunan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, massa aksi secara bertahap membubarkan diri dengan tertib.
Bagi para pedagang, langkah pemerintah itu diharapkan menjadi awal dari penegakan aturan yang lebih konsisten, sehingga iklim usaha di pasar tradisional dapat berjalan lebih adil bagi semua pelaku usaha.***
Artikel Terkait
Masjid Agung Kota Tasikmalaya Berdiri Sejak 1886, Ini Jejak Sejarah dan Filosofi Arsitekturnya
Gelar Raker, PSSI Kota Tasikmalaya Matangkan Program Pembinaan Satu Tahun ke Depan
Walau Penjualan Menurun, Pedagang Beduk Ramadan di Kota Tasikmalaya Tetap Bertahan
Kota Tasikmalaya Miliki Risiko Bencana Cukup Tinggi, BPBD Fokus Perkuat Mitigasi dalam RKPD 2027
Kemenhaj Kota Tasikmalaya Imbau Jamaah Umroh Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Diam-Diam di Muara Ciwulan Tasikmalaya