Polisi Tangkap Pelaku Begal Surabaya yang Sempat Buron, Diamankan saat Bersembunyi di Kamar Mandi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 30 Maret 2026 | 09:56 WIB
Menyoroti modus begal Surabaya viral, pelaku ditangkap saat pura-pura BAB, polisi ungkap pelaku residivis berulang. (Instagram/luthfie.daily)
Menyoroti modus begal Surabaya viral, pelaku ditangkap saat pura-pura BAB, polisi ungkap pelaku residivis berulang. (Instagram/luthfie.daily)

Dalam pengakuannya, pelaku telah beberapa kali masuk penjara atas kasus penjambretan dan pencurian.

“Masuk Polsek udah 3 kali. Tahun 2018 jambret HP semua, seminggu sekali kadang dua kali Pak,” ucap pelaku pada Luthfie.

Polisi mencatat, pada tahun 2018 saja, pelaku diduga mencuri lebih dari 106 unit ponsel. Aksi tersebut terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Jakarta Electric PLN Gaet Kara Bajema Jelang Final Four Proliga 2026, Pernah Satu Tim dengan Megawati Hangestri

“2019 jambret, di Banyu Urip terus kena massa. 2020 juga jambret di Perum Darmo Satelit,” lanjutnya.

Setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, pelaku kembali melakukan kejahatan. Status pelaku residivis berulang pun semakin menguat dengan catatan kriminal di tahun-tahun berikutnya.

“Tahun 2024 nyuri HP Pak. Tahun 2025, nyuri motor satu itu Pak, terus tahun 2026 begal tapi begalnya gagal, habis itu lari ke motor,” terangnya.

Baca Juga: Hari Lahir Vidi Aldiano Dikenang, Enzy Storia Ziarah Bawa Kue Ulang Tahun dan Doa Biru Bersama Penggemar

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

Polisi menyatakan bahwa pengungkapan modus begal Surabaya viral ini belum berhenti. Saat ini, penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Salah satu fokus adalah menelusuri kemungkinan adanya penadah barang hasil kejahatan, terutama dari rangkaian aksi pelaku residivis berulang sebelumnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan atas maraknya kejahatan jalanan, sekaligus pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X