TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Dalam memerangi ancaman "penjajahan" digital, Kodim 0612/Tasikmalaya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mendeklarasikan perang terhadap judi online, pinjaman online (pinjol ilegal), dan investasi bodong.
Kerjasama tersebut diisi dengan deklarasi dan edukasi keuangan, tolak dan berantas judi online, pinjaman online ilegal dan aktivitas keuangan ilegal, bertempat di Aula Markas Kodim 0612/Tasikmalaya, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut dikaitkan juga dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026.
Dandim 0612/Tasikmalaya, melalui Kasdim Mayor Czi Wawan MN menegaskan, momentum Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 menjadi titik balik bagi TNI untuk menegaskan bahwa kejahatan keuangan digital bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan ancaman stabilitas sosial.
"Prajurit harus menjadi contoh. Perkembangan teknologi harus diimbangi kesiapan mental. Jangan sampai keluarga besar TNI terjerat jebakan aktivitas ilegal yang merusak masa depan," Ujar Kasdim.
Menurut Kasdim, Kodim 0612/Tasikmalaya membuktikan bahwa tugas prajurit masa kini tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga melindungi ekonomi rakyat dari serangan siber yang merugikan bangsa.
Di tempat yang sama, Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, memaparkan, meski inklusi keuangan meningkat, berdasarkan Survei Nasional 2025, pemahaman masyarakat terhadap risiko digital seperti judol dan pinjol masih rendah.
Baca Juga: Gurita Minimarket, Produk Impor, dan Judol, UMKM di Desa Terjepit Ancaman Berkepanjangan
Apalagi ujar Nofa, modus kejahatan keuangan seperti judol dan pinjol semakin canggih. "Pelaku kini menggunakan Artificial Intelligence (AI) termasuk dengan Silence Call yaitu panggilan tanpa suara yang bertujuan mencuri sampel suara korban untuk penipuan," katanya.
Tidak hanya sekadar seremoni, acara tersebut ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai simbol komitmen pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Bahkan dalam sesi diskusi, sejumlah anggota TNI aktif bertanya mengenai cara membedakan aplikasi pinjol ilegal dan legal, termasuk langkah-langkah mengamankan data pribadi agar tidak disalahgunakan. Termasuk juga cara mendeteksi modus penipuan di media sosial dan pesan singkat.
Baca Juga: Dorong Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Resmikan Galeri Investasi di LP3I Tasikmalaya
Artikel Terkait
Sambut Ramadan, Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya Bersihkan Masjid Serentak di 25 Koramil
Pengamat Tasikmalaya Ingatkan Bahaya Tambang Pasir Ilegal: Kerusakan Alam Bisa Picu Banjir Rob
Siapa di Balik Tambang Ilegal Tasikmalaya Selatan? Pasir Harim Laut Diduga Mengalir ke 4 Stockfield
OJK Tasikmalaya Gandeng Penyuluh Agama Ciamis Jadi Garda Terdepan Literasi Keuangan dan Lawan Aktivitas Ilegal
Bea Cukai Gadungan di Tasikmalaya Gondol Rp60 Juta, Modus Gerebek Rokok Ilegal Pakai Name Tag Wartawan
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Imigrasi Gagalkan Upaya Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara YIA