Sebelum adanya ketetapan baru ini, regulasi terdahulu dinilai memiliki celah hukum karena tidak mencantumkan sanksi yang tegas.
Melalui persidangan tersebut, hakim mahkamah menilai kelonggaran yang ada dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu sebelumnya justru mencederai asas keadilan, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum yang diamanatkan oleh konstitusi negara.
Dukungan penuh yang disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Dasco ini diharapkan dapat memacu setiap partai politik untuk beralih dari pola rekrutmen pragmatis menuju kaderisasi yang lebih ramah jender.
Baca Juga: Terancam Pasal KUHP Baru, Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Blok M
Aturan baku yang akan tertuang dalam RUU Pemilu ini dirancang untuk memaksa mesin partai bergerak lebih aktif dalam membina kader wanita di daerah.
"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco menegaskan kembali komitmen lembaga legislatif.
Dengan adanya jaminan bahwa poin-poin putusan MK akan mengunci ruang gerak dalam pembahasan RUU Pemilu, peta persaingan pemilihan legislatif mendatang dipastikan akan berubah.
Setiap partai politik kini tidak memiliki pilihan lain kecuali menempatkan pemenuhan klausul keterwakilan perempuan sebagai prioritas utama jika tidak ingin hak kepesertaan mereka digugurkan secara massal sebelum berkompetisi.***
Artikel Terkait
Menguras Emosi! Intip Sinopsis 'Suamiku Lukaku', Film Drama Rumah Tangga yang Tayang 27 Mei 2026
Cek Jadwal Film Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart Hari Ini, Selasa 26 Mei 2026
Dijebak Melalui Aplikasi Telegram, Lima Tersangka Aniaya dan Rampok Barang Korban
426 ASN Pemkab Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat Ingatkan Integritas dan Pelayanan Masyarakat
Momentum Iduladha, Insan Media di Jawa Barat Dapat Hewan Kurban Gratis dari JNE Lewat Program Kurban Bersama JNE
Boon Pring Jadi Titik Awal Indonesia Culture Festival, ICCN Bangun Ekosistem Budaya Lewat Jejaring Kota Kreatif