Kawal Putusan MK, Wakil Ketua DPR Dasco Pastikan Sanksi Keterwakilan Perempuan Masuk Draf RUU Pemilu

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 27 Mei 2026 | 15:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif.  (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Baca Juga: Sempat Terkepung Kabut, Pendaki Asal Malaysia dari Gunung Rinjani Akhirnya Dievakuasi Pakai Helikopter BASARNAS

Sebelum adanya ketetapan baru ini, regulasi terdahulu dinilai memiliki celah hukum karena tidak mencantumkan sanksi yang tegas.

Melalui persidangan tersebut, hakim mahkamah menilai kelonggaran yang ada dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu sebelumnya justru mencederai asas keadilan, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum yang diamanatkan oleh konstitusi negara.

Dukungan penuh yang disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Dasco ini diharapkan dapat memacu setiap partai politik untuk beralih dari pola rekrutmen pragmatis menuju kaderisasi yang lebih ramah jender.

Baca Juga: Terancam Pasal KUHP Baru, Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Blok M

Aturan baku yang akan tertuang dalam RUU Pemilu ini dirancang untuk memaksa mesin partai bergerak lebih aktif dalam membina kader wanita di daerah.

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco menegaskan kembali komitmen lembaga legislatif.

Dengan adanya jaminan bahwa poin-poin putusan MK akan mengunci ruang gerak dalam pembahasan RUU Pemilu, peta persaingan pemilihan legislatif mendatang dipastikan akan berubah.

Setiap partai politik kini tidak memiliki pilihan lain kecuali menempatkan pemenuhan klausul keterwakilan perempuan sebagai prioritas utama jika tidak ingin hak kepesertaan mereka digugurkan secara massal sebelum berkompetisi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X