Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.***
Artikel Terkait
Babak Baru Skandal Suap DJKA, KPK Bidik Klaster Kepala Balai Kemenhub Terkait Aliran Gratifikasi Proyek Kereta Api
Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Umrah Rp12 Miliar Seret Ratusan Calon Jemaah
Kasus Hanania Travel Makin Panas, Mantan Partner Sebut Farhan Pakai PT Khazanah Tamma International Tanpa Izin
Kasus WO Marwah Masuk Penyidikan, 58 Catin Diduga Jadi Korban, Kerugian Tembus Rp2,65 Miliar
Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,56 Miliar Terungkap, 95 Petani Tambak Diduga Jadi Debitur Tanpa Menikmati Dana
OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Dugaan Korupsi Pengurusan KITAP-KITAS WNA Seret Belasan Orang