Polisi menduga peristiwa yang menjadi objek penyelidikan terjadi saat para peserta berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Dalam perkara ini, video viral yang kemudian menyebar di media sosial diketahui direkam menggunakan telepon genggam oleh seorang saksi.
Rekaman tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan yang digunakan penyidik untuk mendalami kasus.
"Atas laporan itu, tim Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku," kata Fiki.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit flashdisk dan beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Polres Karawang mengungkapkan bahwa peristiwa yang kini menjadi kasus asusila di Karawang itu diduga terjadi pada Minggu dini hari, 7 Juni 2026.
Setelah video viral menyebar luas, polisi melakukan serangkaian penelusuran hingga berhasil mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka diamankan pada Senin, 8 Juni 2026, di sejumlah lokasi di wilayah Karawang dan Bekasi.
Meski telah menetapkan 5 tersangka, penyidikan belum dihentikan. Polisi masih memburu satu orang lain berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Baca Juga: Operasi Jaran Lodaya 2026 Ungkap Curanmor di Tasikmalaya, Tiga Tersangka Diamankan Polisi
Di tengah proses penyidikan, Kapolres Karawang mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video viral yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurutnya, penyebaran ulang konten yang mengandung unsur asusila berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengganggu jalannya proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial," terangnya.
"Dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum maupun mengganggu proses penyidikan," sambungnya.
Artikel Terkait
Babak Baru Skandal Suap DJKA, KPK Bidik Klaster Kepala Balai Kemenhub Terkait Aliran Gratifikasi Proyek Kereta Api
Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Umrah Rp12 Miliar Seret Ratusan Calon Jemaah
Kasus Hanania Travel Makin Panas, Mantan Partner Sebut Farhan Pakai PT Khazanah Tamma International Tanpa Izin
Kasus WO Marwah Masuk Penyidikan, 58 Catin Diduga Jadi Korban, Kerugian Tembus Rp2,65 Miliar
Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,56 Miliar Terungkap, 95 Petani Tambak Diduga Jadi Debitur Tanpa Menikmati Dana
OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Dugaan Korupsi Pengurusan KITAP-KITAS WNA Seret Belasan Orang