Kasus mafia tambang Kalipuro berawal dari hasil investigasi terhadap area pertambangan seluas 13,19 hektare dengan kode wilayah 2235105192019084.
Berdasarkan dokumen yang dikutip dalam bahan, lokasi tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atas nama seseorang berinisial J yang berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023.
Namun, M. Yusuf Febri menilai terdapat dugaan penyimpangan karena lahan yang masih berstatus eksplorasi diduga telah dieksploitasi untuk pengambilan pasir dan batu (sirtu) dalam skala besar. Selain itu, disebutkan pula adanya dugaan kerugian daerah, minimnya setoran retribusi, serta belum dilakukan reklamasi pada lokasi bekas tambang.
Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit ilmiah yang melibatkan lembaga berwenang, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun ahli lingkungan.
Baca Juga: Gas Oplosan Rugikan Negara Ratusan Juta, Polresta Banyuwangi Sergap Empat Mafia LPG Subsidi
Pengakuan Joko Jatmiko Jadi Sorotan
Dalam keterangannya kepada media, Joko Jatmiko mengaku dirinya bukan pihak yang mengendalikan seluruh aktivitas administrasi pertambangan.
"Saya hanya atas nama, semua surat-surat ada di beliau, dan saya tidak pernah lagi kurang lebih 5 tahunan," aku Joko Jatmiko, sembari mengarahkan mengarahkan sosok lain sebagaimana dilansir dari media AdaTah.
Meski demikian, M. Yusuf Febri menilai sosok yang dimaksud belum tentu merupakan pihak utama yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
"Kalau kita padukan dengan informasi dilapangan, yang disebut oleh Joko Jatmiko tersebut sepertinya bukan aktor intelektual, yang posisinya hampir sama dengan Joko Jatmiko," lanjutnya.
"Oleh karena itu, tim kami melakukan pendalaman data terhadap sosok yang diduga sebagai aktor. Harapan kami nantinya pihak PPATK dapat menyelidiki dan menganalisis aliran keuangan yang kami duga sebagai aktor intelektualnya," imbuhnya.
Baca Juga: Sukses Urai Kemacetan Horor di Pelabuhan Ketapang, Aksi Humanis Polresta Banyuwangi Banjir Apresiasi
Dorong Penegakan Hukum Sektor Pertambangan
M. Yusuf Febri menyatakan pengaduan terhadap dugaan mafia tambang Kalipuro diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi mampu mengungkap pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Selain membuka dugaan aktor intelektual, pelibatan PPATK juga dinilai penting untuk mendukung pemulihan aset hasil kejahatan serta memutus aliran dana apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana.
Artikel Terkait
Pendaki Gunung Ijen Selamat usai Hilang, Operasi SAR Banyuwangi Ungkap Fakta Baru di Kawah Ijen
Hangatnya Bukber Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
KPK Selidiki Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Klaim Temuan Awal Dugaan Rasuah
Dugaan IUP OP Tumpang Pitu Banyuwangi Disorot, Azwar Anas Disebut Terkait, Pegiat Minta KPK Telusuri Aktor
Pelantikan PCNU Banyuwangi Digelar Besok, SK Turun Mendadak dan Langsung Tancap Gas Persiapan
Pelantikan PCNU Banyuwangi 2026-2031 Khidmat, Ahmad Turmudi Tegaskan Kolaborasi dengan Pemerintah