Nadiem Makarim Soroti Hakim usai Divonis 10 Tahun, Singgung Dissenting Opinion dan Protes Kuasa Hukum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Usai vonis 10 tahun, Nadiem Makarim menyoroti dissenting opinion hakim, sementara kuasa hukumnya melayangkan protes. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)
Usai vonis 10 tahun, Nadiem Makarim menyoroti dissenting opinion hakim, sementara kuasa hukumnya melayangkan protes. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Sidang vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak hanya menjadi perhatian karena isi putusan. Suasana setelah pembacaan amar putusan juga ramai diperbincangkan, menyusul protes dari kuasa hukum Nadiem dan pernyataan terdakwa yang menyoroti sikap majelis hakim.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, kemudian membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Abdullah.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Singgung Audit BPKP dan Peran Google Deskripsi

Kuasa Hukum Protes Usai Sidang Ditutup

Setelah pembacaan putusan selesai, majelis hakim menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang. Momen tersebut memicu keberatan dari kuasa hukum Nadiem yang merasa belum diberikan kesempatan menyampaikan sikap hukum kliennya.

"Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Abdullah.

Saat majelis hakim mulai meninggalkan ruang persidangan, salah seorang anggota kuasa hukum Nadiem menyampaikan protes secara langsung.

"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.

Situasi tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah rekaman sidang beredar luas di media sosial. Tim pembela mempertanyakan keputusan majelis hakim yang dinilai terlalu cepat mengakhiri sidang.

"Kenapa mesti terburu-buru Yang Mulia? Takut ya?" ujar pengacara Nadiem.

"Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X