Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta. Masa penahanan awal diberikan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanannya selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Dalam perkara korupsi tata kelola MBG ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penanganan kasus ini masih terus berlanjut seiring pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program di Badan Gizi Nasional.***
Artikel Terkait
Kronologi Dugaan Penjualan Anak di Tangerang, Ibu Diduga Nikahkan Paksa Bocah Kelas 6 SD demi Utang Bank
Viral 3 Karyawan Diduga Disekap Bos Percetakan di Kalibaru Jakpus, Disebut Dirantai dan Diminta Tebusan Rp50 Juta
Dugaan Mafia Tambang Kalipuro Diadukan ke PPATK, Praktisi Hukum Bidik Aktor Intelektual di Balik Joko Jatmiko
Kasus Taufik Hidayat Disorot Menteri HAM, Natalius Pigai Tegaskan Tak Boleh Ada Restorative Justice
Kasus Taufik Hidayat Didalami, Polisi Gelar Prarekonstruksi dan Buka Peluang Munculnya Tersangka Baru
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun