Untuk tersangka yang sedang mengandung, penyidik mengganti penahanan dengan kewajiban wajib lapor dua kali setiap pekan. Sementara tersangka yang tidak hadir akan kembali dipanggil sesuai prosedur.
“Nanti panggilan tersangka kedua pada Kamis dan yang hamil wajib apel Senin dan Kamis,” lanjutnya.
Perkembangan Update kasus Daycare Little Aresha bermula dari laporan seorang mantan karyawan pada 20 April 2026 yang mengungkap dugaan praktik kekerasan anak di daycare tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2026, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi itu, penyidik menemukan sejumlah balita berada di ruangan sempit. Sebagian anak diketahui diikat pada bagian kaki dan dibedong dengan alasan agar tidak berlarian.
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan medis dan barang bukti digital.
Hasil penyelidikan mengungkap dugaan kasus daycare yang melibatkan kekerasan fisik dan penelantaran secara sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi tersebut.
Baca Juga: 3 Rumah Makan Nasi Padang di Depok yang Selalu Ramai, Rendang hingga Gulai Tunjang Jadi Favorit
Pada tahap awal penyidikan, polisi lebih dahulu menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas dua pengelola dan sebelas pengasuh.
Kini, dengan bertambahnya tersangka, penyidikan Update kasus Daycare Little Aresha terus berlanjut.
Polisi juga mencatat terdapat 103 anak yang terdaftar sebagai peserta penitipan di daycare tersebut, sementara proses pendalaman terhadap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana masih terus dilakukan.***
Artikel Terkait
Dugaan Penyimpangan Program KDMP, Jaman Muda Tasikmalaya Minta Audit Investigatif Menyeluruh
3 Dimsum Halal di Bandung yang Selalu Ramai, Tempat Makan Favorit Pencinta Kuliner Bandung
3 Kopitiam di Bandung untuk Sarapan, Sajikan Menu Halal hingga Nuansa Oriental yang Bikin Betah
Kronologi Polisi di Baubau Diduga Selingkuh dengan Pegawai Kejari, Berawal dari Beli Roti hingga Dilabrak Mertua
Kronologi Pembunuhan Gadis di Lumajang Terungkap, Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Pelaku Usai Habisi Korban
Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Masuk Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka