Don Ritto Resmi Diserahkan ke Kejagung, Barbuk Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Ikut Dilimpahkan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 17 Juli 2026 | 16:54 WIB
Don Ritto (kanan) resmi dilimpahkan ke Kejagung bersama emas 74 kg dan uang Rp543 miliar. Peran Don Ritto dalam perkara yang ditangani Kejagung disorot. (Instagram.com/kejaksaan.ri - infopop)
Don Ritto (kanan) resmi dilimpahkan ke Kejagung bersama emas 74 kg dan uang Rp543 miliar. Peran Don Ritto dalam perkara yang ditangani Kejagung disorot. (Instagram.com/kejaksaan.ri - infopop)

Baca Juga: FBI dan Secret Service Ikut Periksa Barang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Penjelasan Resmi Polri

Peran Don Ritto dalam Perkara

Dalam perkara ini, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dari unsur swasta. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum sejumlah perkara, termasuk PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya.

Pelimpahan Don Ritto ke Kejagung menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan setelah sebelumnya Polri menyerahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Respons Resmi Lembaga Antirasuah

Hubungan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah Jadi Sorotan

Di tengah penyidikan, hubungan antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah turut menjadi perhatian publik.

Keduanya diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Don Ritto merupakan lulusan angkatan 1989 dan disebut sebagai adik tingkat Febrie Adriansyah di kampus tersebut.

Selain memiliki latar belakang pendidikan yang sama, keduanya juga pernah dikaitkan dalam pengelolaan usaha restoran Cafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Restoran tersebut sebelumnya ikut menjadi lokasi penggeledahan penyidik. Dari lokasi itu ditemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Kini, dengan pelimpahan Don Ritto beserta emas 74 kg dan barang bukti lainnya ke Kejagung, proses hukum terhadap perkara ini memasuki tahap lanjutan.

Penyidik Kejaksaan Agung akan meneruskan penanganan perkara sesuai kewenangan yang telah dilimpahkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X