RUU Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Buka Ruang Buruh Soroti Upah hingga Pesangon

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:52 WIB
RUU Ketenagakerjaan dikebut DPR. Aspirasi buruh soal upah, PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak ikut dibahas. (Dok.DPR RI)
RUU Ketenagakerjaan dikebut DPR. Aspirasi buruh soal upah, PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak ikut dibahas. (Dok.DPR RI)

Baca Juga: Kepala SPPG Karanganyar Muntah usai Cicip Menu MBG, 94 Paket untuk Siswa SDN 2 Jati Ditarik

18 Konfederasi Sudah Serahkan Usulan

Sebelum pertemuan terbaru, pimpinan DPR telah menerima draf usulan yang disampaikan 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh.

Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI untuk menjadi salah satu bahan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa DPR berupaya menghimpun berbagai pandangan sebelum materi RUU Ketenagakerjaan dibahas lebih jauh.

Baca Juga: Pembinaan dan Pelatihan Linmas Kelurahan Argasari Cihideung Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Kinerja Kemasyarakatan

Dasco menegaskan keterlibatan pekerja tetap dibutuhkan agar aturan yang nantinya disahkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.

Buruh Soroti Upah hingga Pekerja Kontrak

Dari sisi pekerja, sejumlah persoalan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dalam RUU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jejak Buron 'Bos Gendut' Berakhir di Salon Kecantikan, BNN Bongkar Aset Puluhan Miliar dan Persenjataan Jaringan Narkoba

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal menyampaikan beberapa isu yang menjadi perhatian kelompok buruh. Di antaranya menyangkut sistem pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, serta pekerja kontrak.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.

Said berharap masukan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi sehingga menjadi bahan yang lebih komprehensif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti tenggat waktu yang diberikan MK. Menurutnya, batas waktu tersebut sebaiknya tidak membuat pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung terburu-buru hingga mengurangi ruang partisipasi pekerja dan buruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X