Anggaran Kabupaten Garut Terbatas, Bupati Abdusy Syakur Bidik Peluang Dana Pusat untuk Pembangunan 2027

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 26 September 2026 | 22:16 WIB
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Garut di Tarogong Kidul, Jumat (25/9/2026), membahas pembangunan 2027. (Dok. Humas Garut)
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Garut di Tarogong Kidul, Jumat (25/9/2026), membahas pembangunan 2027. (Dok. Humas Garut)

Baca Juga: RUU Reforma Agraria Masuk Tahap Paripurna, DPR dan Pemerintah Sepakati 53 Pasal untuk Atasi Konflik Agraria

"Harapan saya teman-teman SKPD sudah mulai melihat peluang-peluang di mana ada sinkronisasi antara rencana kita tahun 2027 dengan rencana pemerintah pusat," tegasnya.

Bupati Garut juga menekankan pentingnya hubungan kerja yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD Garut. Menurutnya, anggota DPRD memiliki posisi penting karena membawa aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi sebagai representasi partai politik.

"Dengan diamanahkan sebagai anggota DPRD, semakin memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD," ujar Bupati.

Baca Juga: Rakernas AKSI di DPR RI Bahas Persoalan Desa, Rekomendasi Kepala Desa 28 Provinsi Segera Disampaikan ke Pemerintah

Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menentukan program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, terutama ketika kemampuan anggaran tidak selonggar sebelumnya.

Abdusy Syakur menegaskan, keterbatasan fiskal harus diikuti dengan pengelolaan program yang lebih terarah. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut memperbanyak kegiatan, tetapi memastikan setiap program memberikan manfaat yang optimal.

"Tentu saja dengan keterbatasan yang ada, kita bisa mengoptimalkan semaksimal mungkin. Bukan hanya mengejar jumlah yang banyak, tetapi efektivitas daripada program yang akan kita laksanakan," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X