Baca Juga: KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
David kembali menegaskan bahwa tuntutannya berpusat pada pemenuhan hak korban. Ia menyatakan pembayaran restitusi menjadi hal yang ingin diselesaikan.
“Ya udah, gue sebenernya cuma nuntut keadilan aja. Kalau misalnya bisa, ya dilunasin. Kalau enggak, ya tambahin hukuman penjara,” tukasnya.
Perjalanan Kasus Mario Dandy dan Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023. Ia terbukti bersama Shane Lukas melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang direncanakan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, Mario dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Buntut Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok, 120 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan
Restitusi Rp25 miliar yang dituntut David berkaitan dengan kerugian yang dialaminya sebagai korban. Komponen tersebut mencakup biaya sewa tempat tinggal selama menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, biaya perawatan, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Selain perkara penganiayaan berat, Mario Dandy juga menjalani hukuman dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya yang saat kejadian masih di bawah umur. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani Mario Dandy menjadi 18 tahun penjara.
Hingga berita ini disusun, pihak Mario Dandy belum memberikan tanggapan terkait tuntutan pembayaran restitusi Rp25 miliar maupun klaim David Ozora mengenai tiga cabang coffee shop di Jakarta.***
Artikel Terkait
Betrand Peto Diperiksa 8 Jam, Dicecar 55 Pertanyaan soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar
Guru Ponpes Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban
Update Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi, Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Khozinudin Tantang Kapolri Suyudi Buktikan Independensi Polri
Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus