David Ozora Tagih Restitusi Rp25 Miliar dari Mario Dandy, Singgung 3 Cabang Coffee Shop di Jakarta

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:04 WIB
David Ozora menegaskan tuntutan restitusi Rp25 miliar dari Mario Dandy belum selesai. Ia juga menyinggung klaim tiga cabang coffee shop di Jakarta. (Instagram/doratheozora)
David Ozora menegaskan tuntutan restitusi Rp25 miliar dari Mario Dandy belum selesai. Ia juga menyinggung klaim tiga cabang coffee shop di Jakarta. (Instagram/doratheozora)

Baca Juga: KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

David kembali menegaskan bahwa tuntutannya berpusat pada pemenuhan hak korban. Ia menyatakan pembayaran restitusi menjadi hal yang ingin diselesaikan.

“Ya udah, gue sebenernya cuma nuntut keadilan aja. Kalau misalnya bisa, ya dilunasin. Kalau enggak, ya tambahin hukuman penjara,” tukasnya.

Perjalanan Kasus Mario Dandy dan Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023. Ia terbukti bersama Shane Lukas melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang direncanakan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, Mario dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Buntut Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok, 120 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan

Restitusi Rp25 miliar yang dituntut David berkaitan dengan kerugian yang dialaminya sebagai korban. Komponen tersebut mencakup biaya sewa tempat tinggal selama menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, biaya perawatan, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Selain perkara penganiayaan berat, Mario Dandy juga menjalani hukuman dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya yang saat kejadian masih di bawah umur. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani Mario Dandy menjadi 18 tahun penjara.

Hingga berita ini disusun, pihak Mario Dandy belum memberikan tanggapan terkait tuntutan pembayaran restitusi Rp25 miliar maupun klaim David Ozora mengenai tiga cabang coffee shop di Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X