Mediapriangan.com - Protokol kesehatan sebagai disiplin kebiasaan baru masyarakat atas bencana covid-19 yang belum selesai, menjadi isu mendasar lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021.
Secara substantif, Perda nomor 5/2021 adalah perubahan serta melengkapi Perda sebelumnya yaitu Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Dalam Perda 5/2021 memuat tentang norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi Canon EOS R50, Kamera yang Semakin Ringkas dan Berkualitas untuk Bikin Konten
Anggota DPRD Prov Jabar, Arip Rachman mengatakan, covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif Covid-19.
Di sisi lain, Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik.
"Faktanya masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19," tutur Arip Rachman pada kegiatan penyebarluasan Perda nomor 5/2021 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 14 April 2023.
Menurut Arip, kehadiran Perda nomor 5/2021 adalah untuk mempertegas upaya pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Hari ini kami dapat bersilaturahmi dengan masyarakat di Kecamatan Sariwangi. Pada dasarnya masyarakat sangat mengapresiasi langkah DPRD Prov Jabar dalam menyebarluaskan peraturan daerah apalagi peraturan yang pro rakyat, terutama terhadap intisari dari Perda nomor 5/2021 yang harus terus digaungkan di tataran masyarakat Jawa Barat," kata Arip Rachman.
Menanggapi kegiatan penyebarluasan Perda nomor 5/2021 Prov Jabar, salah seorang tokoh masyarakat Sariwangi, Agus Ramdani mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya pemerintah provinsi dalam rangka menciptakan kehidupan masyarakat lebih baik pasca pandemi Covid-19 yang hingga kini belum selesai.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jawa Barat Luncurkan Operasi Pasar Murah Bersubsidi
"Kebijakan pemerintah ini harus didukung masyarakat dan berpartisipasi aktif dalam menjalankan langkah-langkah pemerintah menciptakan Trantibum dan Linmas," kata Agus.
Agus juga mendukung langkah DPRD Prov Jabar, untuk terus menyebarluaskan peraturan-peraturan yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat Jabar.***
Artikel Terkait
Gali Potensi Peningkatan Capaian PAD, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman: Maksimalkan Potensi Aset di Jawa Barat
Dongkrak Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata Arip Rachman
Arip Rachman: Kehadiran Jalan Tol Cigatas Sejatinya Membawa Berkah Bagi Rakyat Tasikmalaya
Pemekaran Daerah Otonomi Baru Terganjal Jumlah Penduduk? Ini Kata Arip Rachman
Arip Rachman Lakukan Penyebarluasan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren