Mediapriangan.com - Pj Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah SSTP., ME., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya ke-13 yang membahas dua agenda utama yang berlangsung pada Senin, 05 Agustus 2024.
Pertama, Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya ini mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Agenda kedua, yang juga dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, membahas penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah SSTP., ME., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan serta anggota DPRD.
Beliau menegaskan pentingnya persetujuan yang dicapai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan-kebijakan yang akan datang.
"Persetujuan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 yang dicapai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan-kebijakan yang akan datang," katanya.
Dr. Cheka menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2024 merupakan respons terhadap dinamika permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tasikmalaya.
"Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang ada," jelas Dr. Cheka.
Dalam konteks perubahan APBD Tahun 2024, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pedoman APBD.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, beberapa perubahan signifikan terjadi pada APBD.