Achmad Faisal merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014, yang mengatur bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat dialokasikan untuk biaya operasional amil.
Hal ini memastikan bahwa pengelolaan dana zakat oleh Baznas Jabar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut.***