Achmad Faisal merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014, yang mengatur bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat dialokasikan untuk biaya operasional amil.
Hal ini memastikan bahwa pengelolaan dana zakat oleh Baznas Jabar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut.***
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Konsultasikan Ranperda P2APBD 2023 dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat Respons Keluhan FGHP tentang Kuota PPPK dan Masalah Pendidikan Lainnya
Dalam Rapat Paripurna, DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov Sepakat Sahkan Perda P2APBD Jabar TA 2023
Komisi V DPRD Jawa Barat Menyambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Ciamis, Bahas PPDB dan Izin Operasional SMKN Tambaksari
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau terkait Penyebarluasan Perda
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Indramayu dan Hulu Sungai Selatan untuk Bahas Ranperda