Audiensi DPRD Jawa Barat dan Badko HMI Bahas Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah oleh Baznas Jabar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:13 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badko HMI tentang dana zakat fisabilillah Baznas Jabar di Kota Bandung, pada Kamis, 8 Agustus 2024.   (Humas)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badko HMI tentang dana zakat fisabilillah Baznas Jabar di Kota Bandung, pada Kamis, 8 Agustus 2024. (Humas)

Achmad Faisal merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014, yang mengatur bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat dialokasikan untuk biaya operasional amil.

Hal ini memastikan bahwa pengelolaan dana zakat oleh Baznas Jabar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X