parlemen

Sekretariat DPRD Jawa Barat Sambut Kunker DPRD Kabupaten Bogor dan Kalimantan Tengah untuk Konsultasi KUA-PPAS 2024

Jumat, 9 Agustus 2024 | 22:54 WIB
Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunker dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor dan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 8 Agustus 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja (kunker) dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor dan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Kunker ke Sekretariat DPRD Jawa Barat ini berfokus pada konsultasi terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kunker tersebut disambut oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga: Tema, Logo dan Susunan Upacara Hari Pramuka ke-63 14 Agustus 2024, Simak Makna Filosofisnya dan Unduh Logo Resminya

Iman Tohidin menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS untuk TA 2024 di Jawa Barat masih dalam tahap pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemdaprov Jabar.

Pembahasan ini membutuhkan pendalaman, terutama terkait penambahan anggaran yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target indikator makro.

“Proses pembahasan antara Banggar DPRD Jabar dan TAPD Pemdaprov masih berlangsung. Ada beberapa isu kunci yang perlu didalami lebih lanjut, terutama terkait penambahan anggaran,” jelas Iman Tohidin.

Baca Juga: Audiensi DPRD Jawa Barat dan Badko HMI Bahas Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah oleh Baznas Jabar

Penambahan anggaran ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target indikator makro, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita, dan pengurangan ketimpangan pendapatan (Gini Ratio).

“Penambahan anggaran ini harus difokuskan pada isu-isu prioritas yang akan mendorong pencapaian target indikator makro tersebut. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mendukung pencapaian indikator-indikator tersebut,” tegasnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca Juga: DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Paripurna, Penandatanganan KUA dan PPAS 2025 serta Rancangan Perubahan Anggaran 2024

Hasil uji materi ini memutuskan untuk kembali menggunakan aturan lama.

Halaman:

Tags

Terkini