hukum

Harvey Moeis Kena Karma? Dulu Cuma 6,5 Tahun, Kini Banding Bikin Suami Sandra Dewi Dijatuhi 20 Tahun Penjara!

Jumat, 14 Februari 2025 | 06:04 WIB
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah, bersama sang istri yang juga artis, Sandra Dewi. (Dok. Media Sosial)

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Lantas, bagaimana penuturan hakim di tingkat pertama? Berikut kilas balik persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Hakim: Harvey Moeis Sah dan Meyakinkan Bersalah

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.

Baca Juga: Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia

Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Baca Juga: Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis

Kena Denda Rp1 Miliar dan Tambahan Rp210 Miliar

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi Pengelolaan Timah di IUP PT Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Halaman:

Tags

Terkini