Mediapriangan.com - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, angkat suara terkait polemik latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Murtiman menegaskan bahwa nama Razman Arif Nasution tidak tercatat sebagai mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun, berdasarkan data resmi kampus.
Ia juga membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo pernah menempuh pendidikan di universitas tersebut.
Selain Razman, Murtiman juga memastikan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni Universitas Ibnu Chaldun.
"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Hal yang sama berlaku bagi Razman Nasution. "Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.
Murtiman menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama keduanya.
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang semuanya dilaporkan ke DIKTI.
Sanksi Hukum Ijazah Palsu
Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen.