Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi contoh bagi daerah lain terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Inpres 1/2025 tentang efisiensi ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 18 Februari 2025, di Kota Bandung.
Kunjungan kerja tersebut membahas secara mendalam implementasi Inpres 1/2025 di tingkat pemerintah daerah, khususnya terkait efisiensi belanja yang telah diterapkan di DPRD Jawa Barat.
Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Arip Ahmad Ripai, menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menggali lebih dalam tentang implementasi efisiensi anggaran di daerah dan item anggaran mana saja yang akan terkena pemangkasan.
“DPRD Kolaka ingin mengetahui bagaimana penerapan Inpres 1/2025 ini, terutama di DPRD Jawa Barat. Mereka belajar mengenai langkah-langkah efisiensi yang diterapkan, serta pemangkasan anggaran yang dilakukan,” ujar Arip Ahmad Ripai.
Saat ini, di Jawa Barat, implementasi Inpres 1/2025 baru memasuki tahap perencanaan.
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, telah mengoordinasikan visi dan misinya dengan tim transisi untuk dijadikan kebijakan setelah dilantik.
Namun, Arip memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jawa Barat, dan perubahan anggaran ini akan berlaku di APBD perubahan.
Efisiensi anggaran akan diterapkan pada beberapa sektor, termasuk pembiayaan infrastruktur jalan, Ruang Kelas Baru (RKB), serta program infrastruktur listrik yang dikenal dengan nama Jawa Barat Caang.
“Harapannya, jalan yang tertunda dapat segera diselesaikan setelah perubahan anggaran APBD. Proses ini diperkirakan akan selesai pada bulan Juli 2025,” jelas Arip.