- Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun
Sementara itu, pada jabatan nonmanajerial, usulan yang diajukan mencakup:
- Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Tak hanya menyentuh batas usia pensiun, Korpri juga mengusulkan agar ASN memiliki fleksibilitas dalam memilih jalur karier ke jabatan fungsional melalui mekanisme uji kompetensi.
Usulan ini dilandasi oleh kendala minimnya formasi yang selama ini dinilai membatasi pengembangan karier ASN, khususnya pada jalur nonstruktural.
Dengan adanya respons dari DPR RI, terutama dari Ketua Puan Maharani, besar kemungkinan usulan tersebut akan mengalami pembahasan lebih lanjut sebelum diputuskan.***