Menurutnya, penyidik menelusuri apakah ada aliran dana melalui asosiasi atau perantara lain dalam proses pembagian kuota tersebut.
Fokus pada Fasilitas Jemaah dan Pembiayaan
KPK turut memeriksa fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tahun 2024. Perbedaan fasilitas antar PIHK menjadi salah satu indikator yang kini didalami penyidik.
Penyelidikan ini juga menyangkut besaran biaya yang dipatok kepada jemaah, yang akan dikaitkan dengan potensi kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sudah Ada Pengembalian Dana
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, hingga awal Oktober 2025, lembaganya telah menerima pengembalian uang dari sejumlah travel haji.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus, hampir Rp100 miliar ada gitu,” ujarnya.
Ia menegaskan pengusutan akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengamankan aset yang terkait dengan perkara tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 2024. Sesuai aturan, 92 persen dari kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, realisasi pembagian berubah menjadi 50:50. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pembagian kuota, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap pihak yang diduga terlibat agar praktik serupa tidak terulang pada pelaksanaan haji berikutnya. *