hukum

Delpedro Marhaen Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tuduhan Penghasutan Demo dan Unggahan Affan Kurniawan Tak Terbukti

Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:22 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan demo terkait unggahan Affan Kurniawan. (Instagram.com/@undercover.id)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan bebas kepada aktivis kemanusiaan Delpedro Marhaen dalam perkara kasus penghasutan demo yang berkaitan dengan aksi besar pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Harika Nova Yeri pada Jumat, 6 Maret 2026. Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain juga dinyatakan bebas dalam perkara yang sama.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus penghasutan demo yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Penyaluran THR pensiunan TASPEN di Makassar Dipantau Langsung, Ariawan Pastikan Layanan Mitra Bayar Berjalan Lancar

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ucap Harika.

Selain Delpedro Marhaen, terdakwa lain yang diputus bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa setelah mereka dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penghasutan demo tersebut.

Baca Juga: Sidak Meta, Menkomdigi Soroti Konten DFK yang Lambat Ditangani Meski Penghapusan Isu Palestina Dinilai Cepat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi ataupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa terkait unggahan yang menyinggung peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Hakim juga menyoroti sejumlah unggahan di media sosial yang berkaitan dengan Affan Kurniawan. Majelis hakim menilai konten tersebut merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan bukan ajakan melakukan kerusuhan.

"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Harika.

Baca Juga: Kasad Maruli Serahkan Bantuan rumah prajurit gugur, TNI AD Pastikan keluarga prajurit tetap jadi keluarga besar

Kasus penghasutan demo ini sebelumnya bermula dari sejumlah unggahan media sosial yang berkaitan dengan kronologi meninggalnya Affan Kurniawan serta ajakan solidaritas terhadap korban.

Jaksa penuntut umum sempat menilai konten yang diunggah para terdakwa berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah dan menghasut pelajar untuk ikut dalam demonstrasi yang berujung kericuhan.

Halaman:

Tags

Terkini