SLEMAN, Mediapriangan.com - Babak panjang perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya akhirnya resmi ditutup. Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan keputusan penghentian penuntutan, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat menyita perhatian publik nasional.
Keputusan penghentian penuntutan itu diumumkan setelah perkara Hogi Minaya dinyatakan ditutup demi kepentingan hukum.
Informasi tersebut mencuat ke publik melalui unggahan media sosial dan segera memicu respons luas, terutama dari masyarakat yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus di Sleman.
Baca Juga: OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti
Dalam unggahan akun Instagram @undercover.id pada Sabtu, 31 Januari 2026, disebutkan bahwa surat resmi penghentian penuntutan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, didampingi Plt. Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.
"Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026, perkara ditutup demi kepentingan hukum," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Dengan terbitnya surat itu, status hukum Hogi Minaya dinyatakan berakhir. Ia tak lagi berhadapan dengan proses pidana yang sebelumnya membayanginya sejak insiden kejar penjambret yang terjadi di wilayah Sleman.
Ingin Menata Hidup Kembali
Selepas keluarnya keputusan penghentian penuntutan, Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya, menyampaikan keinginannya untuk kembali menjalani kehidupan yang normal dan tenang, jauh dari sorotan kasus hukum.
"Perasaan saat ini, sudah tenang, sudah lega," ungkap Hogi kepada awak media di Kapanewon Ngaglik, Sleman, pada Jumat, 30 Januari 2026.
"(Hal itu) karena sudah perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran, dan capek pokoknya, gitu," tambahnya.
Artikel Terkait
Polres Tasikmalaya Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, Empat Pelaku Dibekuk, Satu DPO
Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Dana Rp809 Miliar Bukan Miliknya di Sidang Eksepsi
Babak Baru Kasus Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya, Berkas P21 dan Siap Disidangkan
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
Polemik Laporan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono, Mahfud MD Nilai Sulit Diproses Hukum
KPK Ungkap OTT Bupati Pati, Uang Rp2,6 Miliar Jadi Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan Desa
Jadi Tersangka KPK Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Klaim Dirinya Dikorbakan
Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Lima Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Lima Tersangka Diamankan
Korupsi Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya Terus Diusut, Pemilik Perusahaan dan Petugas Lapangan Jadi Tersangka
Cegah Peredaran Ulang, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Sabu, Psikotropika, dan Senjata Tajam