Bahkan dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam perkara kasus penghasutan demo tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah puluhan konten kolaborasi melalui media sosial pada 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut diduga berkaitan dengan aksi solidaritas atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.
Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah poster bertuliskan bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi.
Namun setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim menyatakan unsur penyebaran berita bohong maupun ajakan melakukan tindak pidana dalam kasus penghasutan demo tersebut tidak terbukti secara hukum.***
Artikel Terkait
Cegah Peredaran Ulang, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Sabu, Psikotropika, dan Senjata Tajam
Hogi Minaya Bebas Usai Penghentian Penuntutan di Sleman, Kasus Kejar Jambret yang Sempat Guncang Publik
Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
Mahfud MD Nilai Polri di Titik Kritis, Deretan Kasus Viral Jadi Cermin Penegakan Hukum
Kejari Tasikmalaya Terus Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar
Habib Bahar Belum Ditahan dalam Kasus Penganiayaan, Korban Kecewa dan Pertanyakan Alasan Penangguhan
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Saat Sempro, Polisi Ungkap Motif Asmara dan Rencana Pelaku
Hotman Paris Soroti Kasus Radiet Adiansyah di Pantai Nipah Lombok, Visum Jadi Kunci Sengketa
Motif Asmara Terkuak di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Siapkan Kapak Sejak November
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Masuk Tahap Pemeriksaan KPK, Jack Center Desak Penuntasan