Delpedro Marhaen Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tuduhan Penghasutan Demo dan Unggahan Affan Kurniawan Tak Terbukti

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:22 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan demo terkait unggahan Affan Kurniawan. (Instagram.com/@undercover.id)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan demo terkait unggahan Affan Kurniawan. (Instagram.com/@undercover.id)

Bahkan dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam perkara kasus penghasutan demo tersebut.

Baca Juga: IFG dan BP BUMN Perkuat tata kelola TJSL melalui three lines model, GRC Jadi Fokus Pengawasan Program Sosial

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah puluhan konten kolaborasi melalui media sosial pada 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut diduga berkaitan dengan aksi solidaritas atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.

Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah poster bertuliskan bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi.

Namun setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim menyatakan unsur penyebaran berita bohong maupun ajakan melakukan tindak pidana dalam kasus penghasutan demo tersebut tidak terbukti secara hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X