Bahkan dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam perkara kasus penghasutan demo tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah puluhan konten kolaborasi melalui media sosial pada 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut diduga berkaitan dengan aksi solidaritas atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.
Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah poster bertuliskan bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi.
Namun setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim menyatakan unsur penyebaran berita bohong maupun ajakan melakukan tindak pidana dalam kasus penghasutan demo tersebut tidak terbukti secara hukum.***