“Hentikan aktivitasnya dan tangkap pemiliknya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Isu tambang pasir ilegal di pesisir Tasikmalaya Selatan dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan warga hingga unggahan di media sosial memperlihatkan dugaan aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat di kawasan muara.
Jika tidak ditangani secara serius, praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan lingkungan pesisir yang selama ini menjadi benteng alami wilayah selatan Tasikmalaya dari ancaman gelombang laut.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret agar aktivitas tambang ilegal tersebut benar-benar dihentikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Secara terpisah Camat Karangnunggal, Suherman secara singkat menegaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu adanya dugaan aktivitas penambangan pasir cor secara ilegal di Cidadap.
"Apabila memang terdapat aktivitas penambangan liar tentu kami sepakat dengan apa yang telah dilakukan Camat Cikalong. Penambangan tersebut harus dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah," ujarnya.***