Tambang Pasir Ilegal Menggila di Pesisir Tasik Selatan, DPRD: Tangkap Pemiliknya!

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 13 Maret 2026 | 06:53 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat mendesak aktivitas tambang pasir ilegal di pesisir Tasikmalaya Selatan segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas. (Dok. Humas DPRD)
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat mendesak aktivitas tambang pasir ilegal di pesisir Tasikmalaya Selatan segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas. (Dok. Humas DPRD)

Baca Juga: Desak Pemkot Tasikmalaya Tepati Janji, Kepler Sianturi Ungkap Langkah Lanjutan Soal Jalan dan Tambang Pasir Sukalaksana

“Hentikan aktivitasnya dan tangkap pemiliknya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Isu tambang pasir ilegal di pesisir Tasikmalaya Selatan dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan warga hingga unggahan di media sosial memperlihatkan dugaan aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat di kawasan muara.

Jika tidak ditangani secara serius, praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan lingkungan pesisir yang selama ini menjadi benteng alami wilayah selatan Tasikmalaya dari ancaman gelombang laut.

Baca Juga: MUI Kabupaten Tasikmalaya Terbitkan Himbauan Jelang Ramadhan 1447 H, Ajak Umat Perkuat Ibadah dan Jaga Kondusivitas

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret agar aktivitas tambang ilegal tersebut benar-benar dihentikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.

Secara terpisah Camat Karangnunggal, Suherman secara singkat menegaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu adanya dugaan aktivitas penambangan pasir cor secara ilegal di Cidadap.

"Apabila memang terdapat aktivitas penambangan liar tentu kami sepakat dengan apa yang telah dilakukan Camat Cikalong. Penambangan tersebut harus dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X