hukum

Kasus Pertalite 25 Liter di Medan Jadi Sorotan, 2 Pemuda Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 | 22:37 WIB
Kasus Pertalite 25 liter di Medan menjadi perhatian publik setelah dua pemuda terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Instagram.com/reset.feeds - merauke.go.id)

 

 

MEDAN, Mediapriangan.com - Perkara dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi yang melibatkan dua pemuda di Medan menjadi perhatian luas setelah ancaman hukuman yang dikenakan dinilai sangat berat dibanding volume bahan bakar yang dipermasalahkan.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa terancam pidana berdasarkan UU Migas dengan ancaman penjara hingga enam tahun serta denda Rp60 miliar.

Sorotan publik menguat setelah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan mengungkap sejumlah fakta dan perbedaan keterangan yang kini diperdebatkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Isu Kenaikan BBM Viral, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Energi dan Tidak Panik

Kasus yang berawal dari pembelian Pertalite 25 liter menggunakan jeriken tersebut bahkan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @reset.feeds pada 7 Juni 2026 disebutkan bahwa dua pemuda asal Medan menghadapi ancaman hukuman berat terkait pembelian BBM subsidi tersebut.

"Pemuda asal Medan terancam pasal terkait migas dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar dan penjara 6 tahun," tulis postingan Instagram @reset.feeds, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika aparat kepolisian melakukan patroli di tengah situasi kelangkaan bahan bakar.

Baca Juga: Motor Listrik SPPG Rp1 Triliun Jadi Sorotan Usai Kasus Dadan Hindayana, Ribuan Unit Masih di Gudang Bogor

Saat melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, petugas menemukan dua orang yang sedang melakukan pengisian Pertalite 25 liter menggunakan jeriken di sebuah SPBU.

Dalam sidang, jaksa menghadirkan tujuh saksi. Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU tempat peristiwa tersebut terjadi.

Salah satu saksi bernama Erwin menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Halaman:

Tags

Terkini