Baca Juga: 41 SPPG Milik Putri Pejabat Sulsel Disorot Usai Kasus Dadan Hindayana, Aktivis Desak Audit Terbuka
"Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan 2 jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.
"Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," imbuhnya.
Meski demikian, tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati lebih lanjut. Hermansyah Hutagalung mempertanyakan kesesuaian antara fakta yang muncul di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Hermansyah Hutagalung, dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa pengisian jeriken kedua dilakukan oleh orang lain, bukan salah satu terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.
Baca Juga: Legok Nangka Masuki Babak Baru, TPPAS Regional Legok Nangka Siap Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
"Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian," jelas Hermansyah.
Selain itu, Hermansyah Hutagalung juga menyoroti dasar penangkapan yang menurutnya memunculkan perbedaan keterangan.
Dalam persidangan disebutkan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli rutin berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan. Sementara dalam dakwaan jaksa, penindakan disebut berawal dari informasi masyarakat.
Perdebatan lain muncul terkait penerapan Pasal 55 UU Migas. Menurut Hermansyah Hutagalung, ancaman pidana dalam pasal tersebut umumnya ditujukan untuk pelanggaran serius di sektor migas, sementara perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan pembelian Pertalite 25 liter.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Isu Mundur dari Menkeu, Sindir Rumor yang Ramai di Media Sosial
"Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas," ungkapnya.
"Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter," terang Hermansyah.
Dalam keterangannya, Hermansyah Hutagalung juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan kliennya, pembelian BBM subsidi awalnya dilakukan sekitar 20 liter. Namun kemudian terdapat tambahan pengisian yang membuat total volume menjadi Pertalite 25 liter.
"Menurut keterangan dia, disuruh tambah 5 liter lagi. Jadi 25 liter," tandas Hermansyah.
Artikel Terkait
Pertamina dan Penegak Hukum Gencarkan Sanksi Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Wilayah Jatimbalinus
Panduan Lengkap Cara Daftar QR Code Pertalite untuk Menghindari Pembatasan BBM Bersubsidi yang Berlaku 1 Oktober 2024
Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi
Babak Baru Kasus Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya, Berkas P21 dan Siap Disidangkan
Korupsi Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya Terus Diusut, Pemilik Perusahaan dan Petugas Lapangan Jadi Tersangka
Kejari Tasikmalaya Terus Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar