Menurutnya, langkah tersebut untuk menghindari munculnya persoalan administrasi maupun keuangan apabila di kemudian hari terdapat koreksi terhadap keputusan bupati.
Alasan Pergantian Dewas Lama Masih Dipertanyakan
Dalam rapat, DPRD juga mempertanyakan alasan pemerintah hanya memberhentikan dua anggota Dewan Pengawas lama, sedangkan satu anggota lainnya tetap menjadi Dewan Pengawas periode 2026–2027.
Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, Ujang Sukmana, menilai jika dasar pergantian adalah evaluasi kinerja, maka mekanismenya semestinya berlaku terhadap seluruh anggota Dewan Pengawas secara utuh.
Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Pendapat serupa disampaikan Anggota Komisi I Fraksi PPP, Karom, yang menegaskan Dewan Pengawas merupakan organ kolektif kolegial sehingga penilaian terhadap kinerjanya tidak dapat dipisahkan secara individual.
DPRD berharap hasil konsultasi kepada kementerian terkait dapat memberikan kepastian hukum sehingga polemik mengenai pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa segera memperoleh penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***