"Kami belum menyimpulkan. Yang kami lakukan saat ini adalah mengumpulkan fakta dan menguji apakah seluruh proses penerbitan keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eres.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan sikap dan memberikan rekomendasi lebih rinci kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait polemik pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.***