DPRD Soroti Aspek Hukum Administrasi
Eres menjelaskan, secara normatif bupati memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas rumah sakit daerah.
Namun, menurutnya, penggunaan kewenangan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum administrasi pemerintahan, baik dari sisi kewenangan, prosedur maupun substansi.
Komisi I juga menilai keputusan tersebut perlu diuji berdasarkan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama terkait asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
"Setiap keputusan administrasi harus memiliki alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Konsideran SK Ikut Menjadi Sorotan
Dalam pembahasan bersama eksekutif, DPRD juga menyoroti salah satu konsideran yang tercantum dalam SK Bupati.
Komisi I mencatat adanya rujukan terhadap Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Peraturan Internal RSUD KHZ Musthafa.
Sementara dalam rapat gabungan Komisi I dan IV bersama unsur eksekutif, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa regulasi tersebut saat ini masih berada dalam tahap finalisasi.
Menurut Eres, kondisi tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami lebih lanjut dalam proses pengkajian legalitas keputusan bupati.
Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
DPRD Belum Ambil Kesimpulan
Meski menemukan sejumlah catatan, DPRD menegaskan belum mengambil kesimpulan apakah keputusan bupati tersebut cacat hukum.
Komisi I masih akan meminta penjelasan lanjutan dari pemerintah daerah serta berkonsultasi dengan instansi yang berwenang untuk memperoleh kepastian hukum.
Artikel Terkait
Puluhan Warga Antusias Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, 86 Kantong Darah Terkumpul
Lonjakan Pasien Pasca Lebaran, IGD RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Sempat Meluber
RSUD AWS Samarinda Digeruduk Warganet, Dugaan Malpraktik Pasien Jantung Picu Sorotan Kasus Lama
Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Rapat Memanas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pasal Perbup yang Bertentangan dengan Pergantian Dewas RSUD
Trombolisis Perdana di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Dua Pasien Stroke
Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa
SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipertanyakan, DPRD Temukan Dugaan Cacat Prosedur
Hak Dewas RSUD KHZ Musthafa Ditunda, DPRD Minta SK Bupati Dikaji Ulang