Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta. Masa penahanan awal diberikan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanannya selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Dalam perkara korupsi tata kelola MBG ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penanganan kasus ini masih terus berlanjut seiring pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program di Badan Gizi Nasional.***