hukum

Kejagung Ungkap Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Korupsi Tata Kelola MBG, Berawal dari Pengadaan Motor Listrik BGN

Kamis, 2 Juli 2026 | 20:22 WIB
Ilustasi - Kejagung mengusut oknum Kolonel TNI aktif dalam korupsi tata kelola MBG. Dugaan bermula dari pengadaan motor listrik BGN. (Instagram/bgn)

Meski telah disebut dalam hasil penyidikan, status BU hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menegaskan hal tersebut semata-mata karena aturan hukum yang mengharuskan penanganan prajurit aktif dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas.

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ucap Syarief.

Baca Juga: Kodim 0612/Tasikmalaya Bekali Prajurit Kelola Keuangan, BSI Kenalkan Tabungan Haji dan Emas

“Jadi, koneksitas bukan karena perbuatannya di militer tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas dan di kami adalah Jampidmil,” imbuhnya.

Kejagung kembali menegaskan bahwa proses penyidikan koneksitas menjadi dasar hukum dalam menangani perkara yang melibatkan Kolonel TNI aktif pada kasus korupsi tata kelola MBG.

Sementara itu, penyidikan korupsi tata kelola MBG juga berkembang dengan penetapan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh. LMI diduga terlibat dalam pengadaan ompreng yang dipasarkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelum LMI, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara korupsi tata kelola MBG, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini