JAKARTA, Mediapriangan.com - Penyidikan Kejagung dalam perkara korupsi tata kelola MBG terus berkembang. Selain menetapkan sejumlah tersangka dari lingkungan Badan Gizi Nasional, penyidik kini juga menemukan dugaan keterlibatan seorang Kolonel TNI aktif yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik BGN.
Meski namanya telah muncul dalam hasil pengembangan perkara, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Kolonel TNI aktif tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penyidikan biasa. Penanganannya harus ditempuh melalui penyidikan koneksitas karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Direktorat Penyidikan Jampidsus terkait dugaan korupsi tata kelola MBG.
Baca Juga: Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Ungkap Modus Ompreng ke SPPG
“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci kepada awak media pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” sambungnya.
Dalam pengembangan perkara korupsi tata kelola MBG, Kejagung menyebut keterlibatan Kolonel TNI aktif tersebut berasal dari penyelidikan atas proyek pengadaan motor listrik BGN. Penyidik menemukan dugaan peran BU ketika menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan nama BU muncul setelah penyidik mendalami proses pengadaan motor listrik BGN yang diduga sarat penyimpangan.
“Itu pengembangan dari sepeda motor, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan motor listrik BGN, tetapi juga menyangkut mekanisme penentuan penyedia dan dugaan penggelembungan harga.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.
Artikel Terkait
Promedia Group Audiensi dengan Bakom RI, Bahas Komunikasi Publik dan Peran Media Lokal di Daerah
Libur Panjang ke Bandung? Ini 2 Cafe Hutan Pinus yang Lagi Populer, Suasananya Bikin Betah Berlama-lama
Kemhan Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Ini 4 Kontroversi yang Berujung Evaluasi Program Seleksi
Kasus Taufik Hidayat di Bandung Jadi Sorotan, Psikolog Beber Tanda Hubungan Toksik dan Cara Menghindarinya
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Tegaskan Komitmen Hadirkan Polri Humanis
5 Tempat Makan Murah di Bandung yang Enak dan Selalu Ramai, Kuliner Favorit dengan Suasana Nyaman