hukum

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditikam di Tangerang, Berawal dari Antrean Sate Taichan hingga Dikejar Bermotor

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkap kronologi prajurit TNI tewas ditikam, Senin, 27 Juli 2026. (Instagram/reskrim.tangsel)

“Korban lari hingga akhirnya membuat massa dari kelompok pelaku mengejar dan akhirnya ada melakukan penusukan,” terangnya.

Dalam proses pengejaran, korban yang diketahui memiliki kemampuan berlari berusaha menyelamatkan diri. Namun, salah satu pelaku memilih menggunakan sepeda motor untuk mengejarnya.

Baca Juga: Polisi Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Hoaks Viral Berawal dari Unggahan Medsos

“Pelaku penusukan mengejar korban menggunakan satu sepeda motor yang dibonceng oleh satu tersangka lainnya,” kata Wira.

“Memang korban ini basic-nya atlet lari, informasi dari keluarga begitu. Jadi, korban lari cukup jauh hingga yang menusuk sajam mengejar menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Polisi memperkirakan jarak antara lokasi awal pengeroyokan Tangerang dengan titik korban ditemukan mencapai sekitar 500 hingga 800 meter.

“Memang dilihat dari CCTV, korban lari cukup kencang dan jauh. Makanya pelaku penusuk pun mengejar korban tidak mampu dia lari, dia mengejar menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Baca Juga: Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Karumga Febrie Adriansyah, Polisi Hadapi Kendala TKP Sudah Rusak

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang dibagi dalam empat klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri atas BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang diduga mengejar korban. Klaster kedua berisi FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang diduga mengejar sekaligus memukul korban.

Sementara itu, klaster ketiga adalah SS alias EM (39) yang diduga mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam korban. Adapun klaster keempat ditempati EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan melakukan penusukan terhadap prajurit TNI hingga korban tewas ditikam.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.***

Halaman:

Tags

Terkini