Baca Juga: Megawati dan Jordan Wilson ke Jeju, Hyundai Hillstate Siapkan Duet Baru Jelang V League 2026/2027
Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar
Dari hasil penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi menyebut dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp4,5 miliar.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," ungkap Semeru.
Nilai tersebut menjadi salah satu poin utama dalam perkara korupsi proyek pipa yang berlangsung di lingkungan Tirta Bhagasasi selama 2024 hingga 2025.
Kejaksaan menetapkan ketiga pejabat PDAM Bekasi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti.
Menurut Kejari, bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Baca Juga: Soto Kuning Bogor Legendaris, Soto Pak Salam Jadi Kuliner yang Wajib Dicoba Wisatawan
Dua Tersangka Ditahan
Dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MSB dan RF telah ditahan oleh penyidik. Keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara itu, AEZ belum memenuhi panggilan penyidik. Kejari menyebut tersangka tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.
Perkembangan penanganan perkara ini membuat kasus dugaan korupsi proyek pipa di Tirta Bhagasasi memasuki tahapan hukum lebih lanjut. Penyidik masih menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Peran publik dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pengelolaan keuangan daerah.
"Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami," ucap Semeru.
Kasus yang melibatkan pejabat PDAM Bekasi tersebut kini berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***