Baca Juga: Bos Narkoba MR Ditangkap, Kampung Bahari Bergejolak: Loyalis Serang Aparat dengan Mercon
DPR Siapkan Dialog Jika Ada Perbedaan
Perbedaan pandangan menjadi salah satu tantangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Aspirasi yang disampaikan serikat pekerja tidak selalu seragam, sementara kepentingan pekerja juga perlu dipertemukan dengan pandangan dunia usaha dan pemerintah.
Dasco mengatakan DPR siap memfasilitasi dialog apabila muncul perbedaan di antara kelompok serikat pekerja maupun antara pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.
Baca Juga: Tukang Cukur Bogor Minta Maaf usai Viral soal Bendera Merah Putih, Tegaskan Indonesia Sudah Merdeka
Dengan mekanisme tersebut, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat menemukan titik temu dari berbagai kepentingan.
DPR kini memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk menuntaskan amanat putusan MK. Karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu agenda penting dalam menentukan arah regulasi ketenagakerjaan ke depan.
Masukan dari buruh, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum RUU Ketenagakerjaan disepakati dan diproses menuju tahap berikutnya.***