TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Perbedaan angka dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rapat kerja bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Komisi I menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen KUA-PPAS Perubahan dengan dokumen anggaran yang disampaikan perangkat daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar), Aldira Yusuf, mengungkapkan perbedaan tersebut berkaitan dengan penambahan dan pergeseran anggaran pada Sekretariat Daerah.
Dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, penambahan dan pergeseran anggaran tercatat sekitar Rp5,1 miliar.
Namun, angka yang disampaikan dalam dokumen perangkat daerah melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah atau Asisten Daerah III Lala Heryana, hanya sekitar Rp372 juta.
Baca Juga: PDIP Rolling AKD DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Lima Anggota Pindah Komisi
Perbedaan tersebut mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Aldira menilai perbedaan angka tersebut perlu segera dijelaskan karena dokumen KUA-PPAS dan dokumen perangkat daerah semestinya memiliki kesesuaian sebagai bagian dari proses penyusunan dan pembahasan anggaran.
"Kalau satu dokumen mencantumkan sekitar Rp5,1 miliar, sementara dokumen perangkat daerah sekitar Rp372 juta, tentu harus ada penjelasan mengenai sumber perbedaannya," ujar Aldira, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan proses sinkronisasi antara perangkat daerah dan TAPD dalam penyusunan Perubahan APBD.
Baca Juga: TPID Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Mitigasi El Nino, Bank Indonesia Fokus Jaga Inflasi Daerah
Perangkat daerah, kata Aldira, memiliki posisi penting dalam menyusun serta menyampaikan kebutuhan anggaran kepada TAPD. Karena itu, angka yang telah melalui proses pengusulan dan pembahasan harus tercermin secara konsisten dalam dokumen anggaran.
Meski demikian, Aldira menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa perbedaan tersebut merupakan kesalahan dalam proses penganggaran.
Komisi I lebih memilih meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi dan rekonsiliasi terlebih dahulu untuk memastikan sumber perbedaan angka tersebut.