Terkait klaim MDJ mengenai dugaan keterlibatan personel berpangkat komisaris besar (Kombes) dan pihak lain, Polda Jambi menyebut pemeriksaan serta penyidikan masih berlangsung.
"Terkait dugaan keterlibatan personel berpangkat Kombes, maupun adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan," tulis Polda Jambi.
Kepolisian pun meminta masyarakat tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengusut perkara secara objektif dan menyeluruh.
Polda Jambi menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menyeret dua anggota polisi yang bertugas di Biro SDM Polda Jambi, yakni Briptu MDJ dan Bripda Y. Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri melalui skema kuota reguler dan kuota khusus dengan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: David Ozora Tagih Restitusi Rp25 Miliar dari Mario Dandy, Singgung 3 Cabang Coffee Shop di Jakarta
Total kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp28 miliar. Dalam skema kuota reguler, sebanyak 26 pendaftar dilaporkan gagal lolos dengan kerugian sekitar Rp12 miliar.
Sementara itu, kerugian dalam skema kuota khusus disebut mencapai Rp14 miliar, dengan pungutan terhadap korban berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Klaim yang disampaikan MDJ dalam video viral tersebut kini menjadi bagian dari perhatian publik. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk nama yang disebut dalam pengakuannya, tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.***