KLATEN, Mediapriangan.com - Sebuah gentong biru ikut menarik perhatian dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis, 15 Oktober 2026. Wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan uang tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Keberadaan gentong itu menjadi perbincangan publik di tengah penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, KPK kini berfokus menelusuri dugaan penerimaan uang dan kaitannya dengan sejumlah aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan nilai uang yang disita dalam operasi tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi.
Gentong Diduga Digunakan untuk Menyimpan Uang
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan wadah berwarna biru yang diduga berkaitan dengan penyimpanan uang dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan dugaan fungsi wadah itu berdasarkan temuan penyidik dalam OTT Bupati Klaten.
“Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ungkapnya.
Temuan gentong biru tersebut menambah perhatian terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti pada tempat penyimpanan uang, tetapi juga mencakup penelusuran asal-usul dana dan dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara.
KPK Dalami Lima Klaster Dugaan Korupsi
Dalam pengusutan kasus OTT Bupati Klaten, KPK mendalami lima klaster dugaan korupsi. Kelimanya mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan pemberian uang kepada pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.