hukum

Krisdayanti Loi Gugat Allianz Rp1,5 Miliar di PN Jakarta Selatan, Manulife dan Sequis Life Juga Hadapi Gugatan Asuransi

Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:14 WIB
Krisdayanti Loi menggugat Allianz senilai Rp1,5 miliar di PN Jakarta Selatan. Manulife dan Sequis Life juga menghadapi gugatan asuransi berbeda. (Instagram/pnjaksel)

Berbeda dengan perkara Krisdayanti Loi melawan Allianz, gugatan terhadap Manulife melibatkan beberapa pihak tergugat serta satu pihak yang berstatus turut tergugat.

Baca Juga: Lulusan Jurnalistik Ingin Punya Media Online Sendiri? Ini 3 Alasan dan Cara Bergabung dengan Promedia Group

Sequis Life Digugat dalam Perkara Wanprestasi

Perusahaan asuransi lainnya, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, juga menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp1.270.000.000 atau Rp1,27 miliar.

Perkara yang diajukan Kardius Hulu tersebut terdaftar pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan nomor 1220/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan.

Kardius Hulu tercatat sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Johnny Tumanggor, SH. Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Sequis Life menjadi tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebagai turut tergugat.

Data SIPP mencatat surat gugatan tersebut bertanggal 30 September 2026. Namun, rincian petitum belum dapat ditampilkan sehingga tuntutan yang diajukan penggugat belum diketahui secara lengkap.

Sidang perdana perkara Sequis Life dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Dorong Pemuda Kuasai Digital Leadership, Targetkan Peningkatan IPP 2026

Tiga Perkara dengan Nilai Sengketa Miliaran Rupiah

Ketiga perkara tersebut memiliki nomor registrasi, penggugat, dan dasar gugatan yang berbeda. Krisdayanti Loi menggugat Allianz dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum, Suk Fen Se mengajukan perkara serupa dengan melibatkan Manulife dan sejumlah pihak lain, sedangkan Kardius Hulu menggugat Sequis Life dalam perkara wanprestasi.

Pencatatan gugatan asuransi di PN Jakarta Selatan menunjukkan adanya sengketa yang perlu diproses melalui mekanisme peradilan. Namun, pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak yang digugat.

Penilaian terhadap pokok perkara, bukti, dan tanggung jawab para pihak tetap bergantung pada proses hukum yang berjalan di pengadilan.***

Halaman:

Tags

Terkini