• Selasa, 20 Oktober 2026

KPK Pulihkan Aset Rp229,81 Miliar Selama 2 Tahun Prabowo-Gibran, Rp191,79 Miliar Sudah Masuk Kas Negara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:28 WIB
KPK mencatat pemulihan aset Rp229,81 miliar selama era Prabowo-Gibran hingga semester I 2026, dengan Rp191,79 miliar masuk kas negara.   (Instagram/official.kpk)
KPK mencatat pemulihan aset Rp229,81 miliar selama era Prabowo-Gibran hingga semester I 2026, dengan Rp191,79 miliar masuk kas negara. (Instagram/official.kpk)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 36 peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026. Di tengah rangkaian penindakan tersebut, lembaga antirasuah itu juga melaporkan pemulihan aset senilai Rp229,81 miliar hingga semester I 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dari total pemulihan aset tersebut, Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sampai dengan Semetser I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan asset hingga mencapai Rp229,81 miliar, baik melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara," ungkap Budi kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Dua Panggilan KPK, Imigrasi Benarkan Perjalanan ke Singapura dan Malaysia Lewat Batam

"Di mana sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46% sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," lanjutnya.

Capaian pemulihan aset itu menjadi salah satu indikator kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, data penindakan menunjukkan kegiatan pemberantasan korupsi masih berlangsung di berbagai tahap, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Berdasarkan data Kedeputian Penindakan KPK, sepanjang 2025 lembaga tersebut menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, dan 115 penuntutan. Pada periode yang sama, sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sedangkan 78 perkara telah memasuki tahap eksekusi.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Uang Rp2,08 Miliar ke Bupati Klaten Hamenang, Setoran BUMD Capai Rp100 Juta per Bulan

Memasuki 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, dan 29 penuntutan hingga Triwulan I. Selain itu, terdapat 20 perkara yang telah inkrah dan 18 perkara yang sudah dieksekusi.

Budi juga memaparkan jumlah OTT yang dilakukan KPK sejak Oktober 2024. Hingga 19 Oktober 2026, sedikitnya 36 peristiwa tangkap tangan tercatat dalam periode tersebut.

"Intensitas penindakan KPK juga tercermin dari adanya peristiwa tertangkap tangan yang terjadi," jelas Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X