“Dalam memberikan bantuan hibah tentu ada aturannya, salah satunya harus berbadan hukum, dan karena Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat dibentuk karena inisiatif sendiri dan belum berbadan hukum. Kami mendorong mereka segera mendaftarkan organisasinya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat Ary Heriyanto, S.STP. ,M.M menambahkan, kesenian Kuda Renggong asal Kabupaten Sumedang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
Diharapkan setelah audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar eksistensi kesenian Kuda Renggong ini semakin besar kedepannya, karena ada dukungan dari pemerintah.
Sedangkan Ketua Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat, H Asep Daseng menambahkan, pihaknya sangat berharap aspirasi yang sudah disampaikan kepada Komisi V DPRD Jabara dapat terealisasi.
Baca Juga: Memo Hermawan Prihatin, Masih Banyak Kaum Muda Yang Tidak Hafal Pancasila
Aspirasi yang sudah disampaikan tersebut diantaranya; soal dukungan dan perhatian pemerintah kepada para pelaku kesenian Kuda Renggong lewat pembinaan, dukungan pendanaan melalui bantuan hibah.
Kemudian, pelibatan pelaku kesenian Kuda Renggong terhadap berbagai kegiatan demi eksistensi dan upaya pengembangan dan pelestarian.
“Harapannya, tujuan kami, aspirasi yang sudah tadi disampaikan semua terealisasi. Ada pengakuan, dukungan dan kepedualian dari pemerintah terhadap kami Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat,” harap Asep Daseng.***